NON PNS LKPP - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP pertama pertam kali dijabat oleh Ir. Agus Rahardjo, M.S.M. yang digantikan oleh Dr. Ir. Agus Prabowo, M.Eng yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia/Kepegawaian LKPP.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP pertama pertam kali dijabat oleh Ir. Agus Rahardjo, M.S.M. yang digantikan oleh Dr. Ir. Agus Prabowo, M.Eng yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia/Kepegawaian LKPP.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Biro Umum dan Keuangan, LKPPmembuka lowongan untuk tenaga pendukung operasional perkantoran (Non PNS) sebagai berikut:
Staf Bendahara (satu orang)
Kualifikasi :
- Pria/Wanita
- Usia Maksimal 30 Tahun
- Pendidikan Minimal D3 Jurusan pajak/akuntansi/akuntansi perbankan/komputer akuntansi
- IPK. Min. 3.00
- Terampil menggunakan Microsoft Office
- Mampu berkomunikasi dengan baik dan mempunyai kemauan untuk belajar
- Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim
- Mampu bekerja sesuai target
- Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya.
Kualifikasi:
- Pria/Wanita
- Usia Maksimal 30 Tahun
- Pendidikan Minimal D3 Segala Jurusan
- IPK. Min. 3.00
- Diutamakan memiliki pengalaman
- Terampil menggunakan Microsoft Office
- Mampu berkomunikasi dengan baik dan mempunyai kemauan untuk belajar
- Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim
- Mampu bekerja sesuai target
- Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya.
- Mengisi form data pelamar pada https://pp-2016abcd.typeform.com/to/JhSFMx paling lambat tanggal 3 Nopember, Pukul 12:00 WIB;
- Menyiapkan dokumen yang wajib dibawa pada saat wawancara,
- Surat Lamaran ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Biro Umum dan Keuangan
- Curriculum Vitae
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
- Foto (3x4 berwarna)
- Salinan Ijasah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang
- Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang
- Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan
- Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi untuk proses lebih lanjut.
sumber : http://www.lkpp.go.id/
0 comments:
Post a Comment